Oleh: Moh. Ghufron Cholid
Sejarah manusia di dunia ini di mulai dari perkawinan. Hal ini diperkuat dengan firman Allah kitab al-Qur’an pada surat An-Nisa’ ayat 1, yang artinya, “Wahai sekian manusia, bertaqwalah kepada Allah, Tuhanmu yang telah menciptakanmu dari suatu jiwa dan menciptakan darinya pasangannya dan menyebarkan dari dua orang suami istri itu laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah yang kamu saling memohon dengan menyebut nama-Nya dan taatlah kamu dari perbuatan memutus silaturrahmi. Sesungguhnya Allah selalu mengawisi kamu.”
Pernikahan juga merupakan lambang saling membutuhkan antara lain jenis namun sikap ini harus dilaksanakan dengan cara-cara yang sesuai dengan syariat Islami dan aturan-aturan yang berlaku dalam tatanan negara dengan kata lain tidak didasarkan pada nafsu seksual semata, sebagaimana firman Allah dalam surat Ar-Ruum ayat 21 yang berarti,Dan termasuk tanda-tanda kebesaran Allah menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, suapaya kamu cendrung merasa tenang dan tentram kepadanya (saling mencintai) dan dijadikan-Nya di antara kamu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya yang demikian itu adalah tanda-tanda kebesaran Allah bagi orang-orang yang ingkar kepada-Nya (kafir)”
Kedua dalil di atas menjukkan betapa pentingnya pernikahan dalam Islam oleh karena itu pernikahan harus dilaksanakan dengan cara-cara yang benar sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam ajaran agama Islam.
Dalam hadits pun pernikahan tersebut mendapatkan porsi yang sangat penting sebagaimana sabda nabi,
النّكاح سنّتي فمن رغب عن سنّتي فليس منّي
Nikah itu adalah sunahku, barangsiapa yang tidak suka menikah berarti dia tidak termasuk golonganku.
Hadits di atas merupakan dalil tentang pentingnya menikah dalam agama Islam, sehingga dengan sangat tegas nabi menyatakan bahwa kalau tidak suka menikah maka kita pun bukan termasuk dari golongan beliau.
Namun pernikahan yang harus kita lakukan harus sesuai dengan kemampuan secara lahir dan batin kita. Kalau kita hanya siap secara lahiriah saja atau secara batiniah saja maka nabi pun menganjurkan kepada kita untuk tidak menikah terlebih dahulu, kita dianjurkan untuk melakukan puasa sebagai langkah untuk membendung hasrat biologis yang belum mampu kita salurkan secara Islami atau belum bisa kita laksanakan secara benar menurut hukum syari’at Islam.
Di era modern ini, manusia mulai mencari sensasi baru dalam melaksanakan pernikahan sebagai tanda keseriusan mereka dalam membina hubungan rumah tangga, sebagian dari mereka mulai melaksanakan pernikahan berdasarkan ketertarikan mereka kepada lawan jenisnya yaitu menikah tanpa membedakan status agama sebagai pedoman dalam membina rumah tangga, pernikahan ini sering kita kenal dengan nama pernikahan lintas agama.
Sebenarnya fenomena ini bukan hal yang baru atau merupakan hal yang sangat asing untuk kita dengar karena pernikahan ini memang terus menjadi perdebatan sepanjang jaman.
Pernikahan lintas agama menjadi popular di negeri ini lantaran diusung atau diproklamerkan oleh para selebritis kita melalui acara-acara televisi seperti CEK&RICEK, KISS (Kisah Seputar Selebritis), Ada GOSIP dan lain sebagainya.
Dalam acara tersebut para selebritis kita berusaha untuk selalu tampak mesra dengan pasangan mereka seolah ingin membuktikan kepada kita bahwa pernikahan lintas agama sah-sah saja untuk kita laksanakan dengan dalil suka sama suka tanpa harus membedakan status agama yang dianutnya.
Sejenak memang mereka telah berhasil menghipnotis kita namun kalau kita amati secara lebih teliti kebanyakan pernikahan yang mereka laksanakan berakhir dengan tragis yakni perceraian.
Sungguh mereka telah mendapatkan ganjaran yang setimpal atas perbuatan yang mereka lakukan. Mereka ingin membuktikan kepada kita bahwa aturan agama Islam yang melarang semua pemeluknya untuk tidak melakukan pernikahan lintas agama adalah salah dalam pandangan mereka ternyata mereka sendiri yang menanggung akibatnya yaitu rumah tangga mereka terbengkalai, mereka hidup dalam keretakan rumah tangga atau mengakhiri kisah cintanya dalam berumah tangga dengan perceraian.
Sikap agama Islam dalam memandang pernikahan lintas agama ini sangat tegas untuk membuktikan pernyataan ini, penulis pun menyisipkan peristiwa sejarah pernikahan lintas agama di jaman dahulu sebagaimana yang diceritakan oleh Sayyid Sabiq, dalam Fiqh Sunnah, beliau menegaskan bahwa semua ulama bersepakat tentang haramnya Muslimah menikah dengan laki-laki non-Muslim. Tidak ada perbedaan pendapat tentang hal ini, sepanjang sejarah Islam. Selama si laki-laki tidak memeluk agama Islam, maka haram menikahkannya dengan seorang wanita Muslimah.
Imam Ibnu Hazm menceritakan,bahwa suatu ketika Khalifah Umar bin Khathab mendengar Hanzalah bin Bishr menikahkan anak wanitanya dengan keponakannya yang masih beragama Nasrani. Maka, Umar menyampaikan pesan kepada Hanzalah jika laki-laki tersebut masuk Islam, maka biarkan pernikahan itu berlangsung dan jika laki-laki tersebut tidak mau masuk Islam atau tetap pada keyakinan atau pada kepercayaan yang dianutnya, maka pisahkan mereka. Akhirnya kedua mempelai tersebut dipisahkan lantaran suaminya atau mempelai putra tetap menolak untuk masuk agama Islam.
Umar juga pernah menyatakan, ”Tidak halal bagi laki-laki non-Muslim menikahi wanita Muslimah, selama si laki-laki tetap belum masuk Islam.” Sikap Sayyidina Umar bin Khathab yang tegas itu didasarkan pada Alquran, Surat Mumtahanah ayat 10, ”Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kami telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, maka janganlah kamu mengembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.”
Dalil sejarah di atas merupakan betapa pernikahan lintas agama tidak mendapatkan tempat yang terpuji dalam aturan-aturan agama Islam.
Dalil ini pun menunjukkan kepada kita betapa seorang laki-laki non muslim yang mempunyai hasrat cinta kepada perempuan muslimah yang diwujudkan dalam pelaksanaan pernikahan sangat tidak disetujui dalam Islam, dia harus mau masuk agama Islam kalau rumah tangganya ingin selalu abadi dan tanpa tekanan.
Dan ternyata sikap tegas agama Islam dalam mengatur masalah pernikahan lintas agama ini tidak bertentangan dengan hukum negara kita, dengan kata lain ketegasan sikap ini diduikung oleh undang-undang tentang perkawinan terutama undang-undang No 1 Tahun 1974.
Dari berbagai argumen yang telah penulis paparkan di atas, penulis bisa menarik kesimpulan bahwa pernikahan lintas agama menurut pandangan Islam sangatlah bertentangan dengan aturan-aturan agama, seorang laki-laki non Muslim bila menikah dengan seorang muslimah kalau ingin mempertahankan rumah tangganya maka laki-laki tersebut harus masuk agama Islam kalau tidak terpaksa harus bercerai, hal ini senada dengan pernyataan Umar Khattab kepada Hanzalah setelah Umar Bin Khattab mendengar bahwa Hanzalah telah menikahkan anaknya dengan laki-laki non Muslim.
Dalil tentang pelarangan pernikahan beda agama diperkuat lagi dengan firman Allah dalam surat al-baqorah:221 yang berbunyi,
وَلا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلأمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ (البقرة:221)
Yang artinya adalah,”Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mu’min lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu’min lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.”
* Penulis adalah Mahasiswa semester IV (Plus), Fakultas Dakwah (Komunikasi Penyiaran Islam), asal Bangkalan.
menyerahkan perkawinan itu kepada masing-masing agama dan kepercayaannya sendiri untuk menyikapinya, bagi perkawinan yang dilangsungkan menurut hukum dan tatacara Islam dicatatkan di KUA.