PERNIKAHAN LINTAS AGAMA DALAM PERSPEKTIF ISLAM

Oleh: Moh. Ghufron Cholid

Sejarah manusia di dunia ini di mulai dari perkawinan[1]. Hal ini diperkuat dengan firman Allah kitab al-Qur’an pada surat An-Nisa’ ayat 1, yang artinya, “Wahai sekian manusia, bertaqwalah kepada Allah, Tuhanmu yang telah menciptakanmu dari suatu jiwa dan menciptakan darinya pasangannya dan menyebarkan dari dua orang suami istri itu laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah yang kamu saling memohon dengan menyebut nama-Nya dan taatlah kamu dari perbuatan memutus silaturrahmi. Sesungguhnya Allah selalu mengawisi kamu.”

Pernikahan juga merupakan lambang saling membutuhkan antara lain jenis namun sikap ini harus dilaksanakan dengan cara-cara yang sesuai dengan syariat Islami dan aturan-aturan yang berlaku dalam tatanan negara dengan kata lain tidak didasarkan pada nafsu seksual semata, sebagaimana firman Allah dalam surat Ar-Ruum ayat 21 yang berarti,Dan termasuk tanda-tanda kebesaran Allah menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, suapaya kamu cendrung merasa tenang dan tentram kepadanya (saling mencintai) dan dijadikan-Nya di antara kamu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya yang demikian itu adalah tanda-tanda kebesaran Allah bagi orang-orang yang ingkar kepada-Nya (kafir)[2]

Kedua dalil di atas menjukkan betapa pentingnya pernikahan dalam Islam oleh karena itu pernikahan harus dilaksanakan dengan cara-cara yang benar sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam ajaran agama Islam.

Dalam hadits pun pernikahan tersebut mendapatkan porsi yang sangat penting sebagaimana sabda nabi,

النّكاح سنّتي فمن رغب عن سنّتي فليس منّي

Nikah itu adalah sunahku, barangsiapa yang tidak suka menikah berarti dia tidak termasuk golonganku[3].

Hadits di atas merupakan dalil tentang pentingnya menikah dalam agama Islam, sehingga dengan sangat tegas nabi menyatakan bahwa kalau tidak suka menikah maka kita pun bukan termasuk dari golongan beliau.

Namun pernikahan yang harus kita lakukan harus sesuai dengan kemampuan secara lahir dan batin kita. Kalau kita hanya siap secara lahiriah saja atau secara batiniah saja maka nabi pun menganjurkan kepada kita untuk tidak menikah terlebih dahulu, kita dianjurkan untuk melakukan puasa sebagai langkah untuk membendung hasrat biologis yang belum mampu kita salurkan secara Islami atau belum bisa kita laksanakan secara benar menurut hukum syari’at Islam.

Di era modern ini, manusia mulai mencari sensasi baru dalam melaksanakan pernikahan sebagai tanda keseriusan mereka dalam membina hubungan rumah tangga, sebagian dari mereka mulai melaksanakan pernikahan berdasarkan ketertarikan mereka kepada lawan jenisnya yaitu menikah tanpa membedakan status agama sebagai pedoman dalam membina rumah tangga, pernikahan ini sering kita kenal dengan nama pernikahan lintas agama.

Sebenarnya fenomena ini bukan hal yang baru atau merupakan hal yang sangat asing untuk kita dengar karena pernikahan ini memang terus menjadi perdebatan sepanjang jaman.

Pernikahan lintas agama menjadi popular di negeri ini lantaran diusung atau diproklamerkan oleh para selebritis kita melalui acara-acara televisi seperti CEK&RICEK, KISS (Kisah Seputar Selebritis), Ada GOSIP dan lain sebagainya.

Dalam acara tersebut para selebritis kita berusaha untuk selalu tampak mesra dengan pasangan mereka seolah ingin membuktikan kepada kita bahwa pernikahan lintas agama sah-sah saja untuk kita laksanakan dengan dalil suka sama suka tanpa harus membedakan status agama yang dianutnya.

Sejenak memang mereka telah berhasil menghipnotis kita namun kalau kita amati secara lebih teliti kebanyakan pernikahan yang mereka laksanakan berakhir dengan tragis yakni perceraian.

Sungguh mereka telah mendapatkan ganjaran yang setimpal atas perbuatan yang mereka lakukan. Mereka ingin membuktikan kepada kita bahwa aturan agama Islam yang melarang semua pemeluknya untuk tidak melakukan pernikahan lintas agama adalah salah dalam pandangan mereka ternyata mereka sendiri yang menanggung akibatnya yaitu rumah tangga mereka terbengkalai, mereka hidup dalam keretakan rumah tangga atau mengakhiri kisah cintanya dalam berumah tangga dengan perceraian.

Sikap agama Islam dalam memandang pernikahan lintas agama ini sangat tegas untuk membuktikan pernyataan ini, penulis pun menyisipkan peristiwa sejarah pernikahan lintas agama di jaman dahulu sebagaimana yang diceritakan oleh Sayyid Sabiq, dalam Fiqh Sunnah, beliau menegaskan bahwa semua ulama bersepakat tentang haramnya Muslimah menikah dengan laki-laki non-Muslim. Tidak ada perbedaan pendapat tentang hal ini, sepanjang sejarah Islam. Selama si laki-laki tidak memeluk agama Islam, maka haram menikahkannya dengan seorang wanita Muslimah.

Imam Ibnu Hazm menceritakan,bahwa suatu ketika Khalifah Umar bin Khathab mendengar Hanzalah bin Bishr menikahkan anak wanitanya dengan keponakannya yang masih beragama Nasrani. Maka, Umar menyampaikan pesan kepada Hanzalah jika laki-laki tersebut masuk Islam, maka biarkan pernikahan itu berlangsung dan jika laki-laki tersebut tidak mau masuk Islam atau tetap pada keyakinan atau pada kepercayaan yang dianutnya, maka pisahkan mereka. Akhirnya kedua mempelai tersebut dipisahkan lantaran suaminya atau mempelai putra tetap menolak untuk masuk agama Islam[4].

Umar juga pernah menyatakan, ”Tidak halal bagi laki-laki non-Muslim menikahi wanita Muslimah, selama si laki-laki tetap belum masuk Islam.” Sikap Sayyidina Umar bin Khathab yang tegas itu didasarkan pada Alquran, Surat Mumtahanah ayat 10, ”Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kami telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, maka janganlah kamu mengembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.”

Dalil sejarah di atas merupakan betapa pernikahan lintas agama tidak mendapatkan tempat yang terpuji dalam aturan-aturan agama Islam.

Dalil ini pun menunjukkan kepada kita betapa seorang laki-laki non muslim yang mempunyai hasrat cinta kepada perempuan muslimah yang diwujudkan dalam pelaksanaan pernikahan sangat tidak disetujui dalam Islam, dia harus mau masuk agama Islam kalau rumah tangganya ingin selalu abadi dan tanpa tekanan.

Dan ternyata sikap tegas agama Islam dalam mengatur masalah pernikahan lintas agama ini tidak bertentangan dengan hukum negara kita, dengan kata lain ketegasan sikap ini diduikung oleh undang-undang tentang perkawinan terutama undang-undang No 1 Tahun 1974[5].

Dari berbagai argumen yang telah penulis paparkan di atas, penulis bisa menarik kesimpulan bahwa pernikahan lintas agama menurut pandangan Islam sangatlah bertentangan dengan aturan-aturan agama, seorang laki-laki non Muslim bila menikah dengan seorang muslimah kalau ingin mempertahankan rumah tangganya maka laki-laki tersebut harus masuk agama Islam kalau tidak terpaksa harus bercerai, hal ini senada dengan pernyataan Umar Khattab kepada Hanzalah setelah Umar Bin Khattab mendengar bahwa Hanzalah telah menikahkan anaknya dengan laki-laki non Muslim.

Dalil tentang pelarangan pernikahan beda agama diperkuat lagi dengan firman Allah dalam surat al-baqorah:221 yang berbunyi,

وَلا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلأمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ (البقرة:221)

Yang artinya adalah,”Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mu’min lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu’min lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.”

* Penulis adalah Mahasiswa semester IV (Plus), Fakultas Dakwah (Komunikasi Penyiaran Islam), asal Bangkalan.


[1]Mengutip pendapat Drs. Muhammad sufyan Raji Abdullah, Lc dalam bukunya, Mengapa Aku Menolak Dikawin Kontrak?

[2] Al-Qur’anul Karim, Surat Ar-Ruum, ayat 21

[3] Dalam kitab Bulughul Maram

[4] Dalam kitabnya al-Mulla (Jilid IV)

[5] menyerahkan perkawinan itu kepada masing-masing agama dan kepercayaannya sendiri untuk menyikapinya, bagi perkawinan yang dilangsungkan menurut hukum dan tatacara Islam dicatatkan di KUA.

KUNCI SUKSES SEORANG DA’I

A. PENDAHULUAN

Dakwah dalam Al-Qur’an diungkapkan dalam bentuk fi’il maupun mashdar sebanyak lebih dari seratus kata. Al-Qur’an menggunakan kata dakwah untuk mengajak kepada kebaikan yang disertai dengan resiko masing-masing pilihan. Dalam Al-Qur’an dakwah dalam arti mengajak ditemukan sebanyak 46 kali, 39 kali dalam arti mengajak kepada islam dan kebaikan, dan 7 kali mengajak ke neraka atau kejahatan. Lebih dari itu istilah dakwah mencakup berbagai pengertian antara lain[1] :

  1. Dakwah adalah suatu aktivitas atau kegiatan yang bersifat menyeru atau mengajak kepada orang lain untuk mengajarkan agama islam.
  2. Dakwah adalah suatu proses penyampaian ajaran islam yang dilakukan secara sadar dan sengaja.
  3. Dakwah adalah suatu aktivitas yang pelaksanaannya bisa dilakukan dengan berbagai cara atau metode.

Sedang dalam pengertian keagamaan, dakwah memasukkan aktifitas tabligh (penyiaran), tatbiq (penerapan/pengamalan) dan tandhim (pengelolaan). Untuk pengertian ini, dakwah tidak akan pernah selesai jika dilakukan hanya secara individual. Karena dakwah bukan hanya untuk mad’u non Muslim, akan tetapi juga untuk yang Muslim. Untuk Muslim dakwah berfungsi sebagai peningkatan kualitas penerapan ajaran agama Islam sedang untuk non Muslim fungsi dakwah adalah memperkenalkan dan mengajak mereka agar memeluk agama Islam secara sukarela.

Perluasan berikutnya dari pemaknaan dakwah adalah aktivitas yang berorientasi pada pengembangan masyarakat Muslim, antara lain dalam bentuk peningkatan kesejahtraan sosial [2].

Setelah kita mengetahui apa itu dakwah ada baiknya kalau kita pun tahu tentang berbagai macam metode-metode dakwah sehingga kita punya banyak wawasan tentang semua hal yang berkaitan dengan dakwah.

1. Muhammad Arifin dalam bukunya Dakwah Multi Media mengatakan bahwa metode dakwah itu ada dua, yaitu metode dakwah kultural dan metode dakwah kontemporer[3].

a. Metode dakwah kultural adalah dakwah yang dilakukan dengan cara mengikuti budaya-budaya kultur masyarakat setempat dengan tujuan agar dakwahnya dapat diterima di lingkungan masyarakat setempat.

b. Metode dakwah kontemporer adalah dakwah yang dilakukan dengan cara menggunakan teknologi modern yang sedang berkembang

2. M. Munir dan Wahyu Ilaihi dalam bukunya Manajemen Dakwah, bahwa metode dakwah ada tiga, yaitu :

a. Bi al-Hikmah, yaitu berdakwah dengan memperhatikan situasi dan kondisi. Sasaran dakwah dengan menitik beratkan pada kemampuan mereka, sehingga di dalam menjalankan ajaran-ajaran Islam mereka tidak lagi merasa terpaksa atau keberatan.

Mereka pun mengerjakan pekerjaan atau pun mendapat cobaan selalu yakin bahwa semuanya berasal dari Allah makanya dalam setiap gerak dan langkahnya selalu dipenuhi dengan hikmah. Dengan kata lain semua gerak-geriknya penuh dakwah bil-Hikmah.

b. Mau’izatul Hasanah, yaitu berdakwah dengan memberikan nasihat-nasihat atau menyampaikan ajaran-ajaran Islam dengan rasa kasih sayang, sehingga nasihat dan ajaran islam yang disampaikan itu dapat menyentuh hati mereka tanpa dilatarbelakangi dasar keterpaksaan.

c. Mujadallah Billati Hiya Ahsan, yaitu berdakwah dengan cara bertukar pikiran dan membantah dengan cara yang sebaik-baiknya dengan tidak memberikan tekanan-tekanan yang memberatkan pada komunitas yang menjadi sasaran dakwah.

Sebagai seorang Da’i, kita pun harus mengetahui sasaran dakwah yang akan kita lakukan agar kita pun memperoleh hasil yang memuaskan. Ada pun sasaran dakwah tersebut adalah sebagai berikut[4] :

Sasaran yang menyangkut kelompok masyarakat dilihat dari segi sosiologis berupa masyarakat terasing, pedesaan, kota besar dan kota kecil serta masyarakat di daerah marginal dari kota besar.

1 Sasaran yang menyangkut golongan masyarakat dilihat dari struktur kelembagaan berupa masyarakat, pemerintah dan keluarga.

2 Sasaran yang berupa kelompok-kelompok masyarakat dilihat dari segi sosial kultural berupa golongan Priyai, Abangan dan Santri.

3 Sasaran yang berhubungan dengan golongan masyarakat dilihat dari segi tingkatan usia berupa golongan anak-anak, remaja dan orang tua.

4 Sasaran yang berhubungan dengan golongan masyarakat dilihat dari segi okupasional (profesi dan pekerjaan) berupa golongan petani, pedagang, seniman, buruh dan pegawai negri.

5 Sasaran yang menyangkut golongan masyarakat dilihat dari segi tingkat hidup sosial ekonomi berupa golongan orang kaya, menengah dan miskin.

6 Sasaran yang menyangkut kelompok masyarakat dilihat dari segi jenis kelamin (sex) berupa golongan wanita, pria dan sebagainya.

7 Sasaran yang berhubungan dengan golongan dilihat dari segi khusus berupa golongan masyarakat tuna susila, tuna wisma, tuna karya, narapidana dan sebagainya.

Setelah kita mengetahui sasaran dakwah tersebut lebih erat kaitannya dengan berbagai macam golongan masyarakat maka kita pun harus mempunyai krakter dalam berdakwah agar kita bisa menjadi seorang Da’i yang sukses.

Dan yang paling penting yang harus dimiliki oleh seorang Da’i agar sukses berdakwah yaitu harus dekat dengan Allah. Kedekatan seorang Da’i kepada Allah tidak hanya mencakup dari segi fisiknya saja melainkan segi batinnya. Di samping itu, seorang Da’i juga harus bisa merasakan segala permasalahan yang dirasakan masyarakat sehingga isi ceramahnya bisa memberikan solusi terhadap semua persoalan yang dihadapi seorang Da’i. Tak hanya itu, seorang Da’i harus mempunyai kharismatik yang tinggi agar masyarakat pun bisa menjalankan semua hal yang difatwakan lantaran kharisma yang dimilikinya.

Demikianlah makalah ini penulis buat semoga bisa bermanfaat dan bisa menjadi referensi para Da’i dalam menjalankan dakwahnya.


[1] Lihat M. Munir dan dan Wahyu Ilaihi, Manajemen Dakwah (Jakarta : Prenada Media,2006), Cet. I, Halaman 21

[2] Lihat Muhammad Sulthon, Desain Ilmu Dakwah (Yoyakarta : Pustaka Pelajar, 2003), Cet. I, Halaman 16

[3] Lihat Muhammad Arifin, Dakwah Multimedia (Surabaya : Graha Ilmu Mulia,2006), Halaman 3-6.

[4] Lihat Prof. H.M. Arifin, M.Ed. Psikologi Dakwah (Jakarta : Bumi Aksara, 2004), Cet. 6, Halaman 3

Solusi Al-Qur’an Tentang PernikahanLintas Agama

Oleh : Moh. Ghufron cholid

Sebenarnya fenomena pro dan kontra pernikahan lintas agama bukanlah suatu hal yang baru bagi kita namun persoalan ini semakin menjadi heboh dan menggemparkan lantaran para pelaku yang mendakwahkan pernikahan ini adalah para selebritis kita yang mendapat dukungan dari kaum pemikir Islam Liberal.

Cara menyebarkannya pun sangat mudah mereka memakai media cetak atau pun media elektronika sehingga lebih mudah diakses oleh semua lapisan masyarakat.

Hal yang paling mudah dicerna, mengapa mereka senang melakukan pernikahan lintas agama adalah mereka menikah atas dasar cinta tanpa memperdulikan status agama yang dianut.

Memang sepintas, alasan tersebut sangat logis dan bisa dicerna oleh akal kita namun fenomena tersebut pun bisa menjadi tidak logis bila dihadapkan dengan status kita sebagai seorang manusia yang memiliki agama.

Mungkinkah kita akan mampu merasa bangga menghadap Tuhan kita dengan seorang istri/suami yang telah resmi menjadi pendamping hidup kendati berbeda keyakinan? Kalau kita masih merasa bangga, lantas dimanakah kita meletakkan otoritas Tuhan dalam pandangan hidup kita? Bukankah dengan atasan saja kita tidak berani mengangkat kepala terlebih setelah kita melanggar semua aturan yang diberikannya? Lalu, mungkinkah Tuhan tidak akan murka kepada kita?

Terlepas dari semua permasalahan di atas, ada baiknya jika kita melihat firman Allah dalam kitab suci al-Qur’an al-Baqoroh ayat 221 yang berbunyi,

وَلا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلأمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ

“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mu’min lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu’min lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.”

Ayat di atas adalah solusi al-Qur’an agar kita tidak terlalu larut dalam memperdebatkan pernikahan lintas agama.

Sebenarnya ayat ini bersifat tawaran bagi kita dalam memilih pasangan hidup. Kita dibebaskan memilih siapa saja dan orang beragama apa saja untuk dijadikan istri/suami kita. Ayat ini pula berisi tiga pembahasan, yaitu:

- Pertama, kita boleh menikah dengan wanita musyrik asalkan mereka mau beriman dengan kata lain mau masuk agama Islam.

- Kedua, kita boleh menikah dengan pria musyrik asalkan mereka mau beriman.

- Ketiga, kalau mereka tidak mau maka budak mu’min/muslim lebih baik daripada mereka sebab mereka mengajak kita ke neraka sedang Allah mengajak kita ke surga.

Demikianlah makalah singkat ini saya buat, semoga bermanfaat.

*Penulis adalah Mahasiswa semester IV, Fakultas/Jurusan, Dakwah (KPI).

TENTANG KITA

sahabat…

pada dinding waktu

kita saling memahat pertemuan

kadang airmata menentukan jalan

kadang rindu mengabadikan kenangan

tahukah kau

setelah kau merantau

ladang tembakau

tak lagi berkisah tentangmu

namun aku tak pernah menggugatnya

lantaran kutahu

semarang telah menjadi lautan mutiara

sedang madura menjadi debu dalam hatimu

Al-Amien, 2 Februari 2009

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.